Herbalife
PT Herbalife Indonesia yang berkedudukan di Menara Dea, Dea Tower II, MZ Floor, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E.4.3 No.1-2, Jakarta Selatan (selanjutnya akan disebut Herbalife Indonesia) dengan ini menyampaikan pemberitahuan dan pengumuman kepada seluruh mitra usaha (Member/Distributor Independen dan semua jaringannya), pemerintah, badan-badan terkait, serta masyarakat umum.
Berikut pengumumannya:
1. Herbalife Indonesia adalah perusahaan penjualan langsung (direct selling) dengan sistem pemasaran berjenjang (multi level marketing system) atas produk-produk nutrisi, suplemen kesehatan dan perawatan kesehatan yang memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag), dan tercatat sebagai anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), dan Asosiasi Perusahaan Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI).
2. Semua kegiatan penjualan langsung Herbalife Indonesia dilakukan oleh mitra usaha yang disebut Member/Distributor Independen secara tatap muka atau bertemu langsung, maupun dengan cara-cara dan mekanisme lain yang telah disetujui dan tunduk pada kode etik dan aturan perilaku yang sesuai dengan Undang-undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
Etika bisnis Herbalife mengacu kepada standar yang diterapkan oleh Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dari Pemerintah Republik Indonesia dan Asosiasi Penjualan Langsung di seluruh negara tempat produk Herbalife dipasarkan termasuk Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
3. Herbalife Indonesia TIDAK PERNAH mengadakan kerja sama atau memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan usaha (penjualan produk atau pendaftaran menjadi anggota jaringan/mitra usaha) di luar Member/Distributor Independen resmi Herbalife, dan/atau di luar etika bisnis perusahaan.
4. Herbalife Indonesia telah menemukan adanya praktek penjualan produk Herbalife melalui media online, penjualan eceran di toko, gerai, dan/atau apotek, termasuk tetapi tidak terbatas dengan cara-cara lain yang tidak sesuai dengan Aturan Herbalife.
5. Penjualan produk Herbalife yang tidak melalui Member/Distributor Independen resmi atau dengan cara-cara lain yang tidak sesuai sistem rencana pemasaran (marketing plan) perusahaan, merupakan suatu bentuk pelanggaran berat. Herbalife Indonesia menyampaikan PERINGATAN KERAS kepada siapapun, agar terhitung sejak tanggal Pengumuman dan Peringatan ini, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan penjualan/pemasaran produk Herbalife melalui laman Internet/website maupun media online apapun, apotik dan penjualan eceran di toko, yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan tertulis dari Herbalife Indonesia, serta mencadangkan hak hukum kami baik secara perdata maupun pidana kepada siapapun yang tidak mengindahkan Pengumuman dan Peringatan ini.
6. Perusakan dan penghilangan identitas produk pada bagian label Herbalife merupakan pelanggaran berat yang dapat ditindak secara hukum.
7. Herbalife Indonesia mengimbau Konsumen agar membeli produk-produk Herbalife hanya melalui Member/Distributor Independen resmi Herbalife untuk memastikan Konsumen mendapatkan produk Herbalife asli dengan dukungan konsultasi produk langsung dan memiliki jaminan Gold Standard yang melindungi Konsumen dan Member/Distributor Independen resmi. Jaminan Gold Standard ini mencakup Jaminan Uang Kembali bagi Konsumen dan Member/Distributor Independen resmi terhadap produk-produk Herbalife.
8. Herbalife Indonesia memiliki penjelasan yang benar dan akurat atas setiap produk. Bagi pihak yang berkepentingan, penjelasan mengenai produk-produk telah disediakan oleh Herbalife Indonesia pada katalog-katalog resmi dan laman resmi Herbalife di www.MyHerbalife.com.
Demikian Pengumuman dan Peringatan ini disampaikan.
Tertanda,
Manajemen PT. Herbalife Indonesia
(hyk)
source: http://ekbis.sindonews.com/read/1043152/77/pengumuman-dan-peringatan-dari-herbalife-1441890879
Leave a Comment